Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bali nomor 600/1451/ESDM-DPU tanggal 3 maret 2015 mengenai hasil Rapat Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanggal 27 Februari 2015 di Kantor Gubernur Bali dan dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali meyampaikan bahwa urusan pertambangan dan pemanfaatan air tanah yang diserahkan dari daerah ke Provinsi tidak dapat ditangani dengan baik karena keterbatasan rentang kendali institusi pada Pemerintah Provinsi Bali, maka pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali sepakat dengan Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan terlebih dahulu inventarisasi personil, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) untuk selanjutnya melakukan serah terima kewenangan dari Pemerintah Kabupaten ke Provinsi paling lama 2 tahun sejak Undang-Undang No 23 Tahun 2014 yang diundangkan tanggal 2 Oktober 2014.
Dalam masa peralihan sebelum dilaksanakannya serah terima kewenangan tersebut, pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang ESDM masih tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota seperti semula.