Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan bersama Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A mewakili DPMPPTSP Kabupaten Buleleng menghadiri undangan Uji Publik I Ranperda RP3KP Provinsi Bali bertempat di Ruang Rapat Cipta Wedhapura Lantai II Jl. Danau Tamblingan No. 49 Denpasar pada Kamis, 29 Agustus 2019.
Uji Publik I Ranperda RP3KP Provinsi Bali dipandu oleh Kepala Bidang Perumahan. Acara ini diawali dengan paparan materi oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali dan Kepala Pusat Studi Pembangunan Perkotaan dan Wilayah Universitas Hindu Indonesia (UNHI). Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali mengamanatkan bahwa dalam membuat produk hukum daerah harus berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Kepala Pusat Studi Pembangunan Perkotaan dan Wilayah, Ir. I Gusti Putu Anindya Putra, MSP Universitas Hindu Indonesia (UNHI) mengamanatkan bahwa pedoman pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman yang dikembangkan sebaiknya berdasarkan tipologi, ekologi, budaya, dan dinamika ekonomi, pada tiap wilayah, serta mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan, dapat dilakukan oleh setiap orang, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Uji Publik I Ranperda RP3KP Provinsi Bali diakhiri dengan diskusi kelompok yang terbagi dalam 9 kelompok, dan hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Kesepahaman.