(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Upaya perbaikan Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EODB)

Admin dpmptsp | 30 Maret 2017 | 1475 kali

Workshop terkait upaya perbaikan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB) diselenggarakan oleh Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribui Ditjen Perdagangan  Dalam Negeri Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan BKPM Pusat yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Maret 2017 bertempat di Hotel aston Kuta, Jl. Wana Segara Kuta Bali.

            Para peserta bersal dari Dinas Koperasi UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Perizinan Kabupaten Kota se Bali serta lembaga terkait dan unsur para pelaku usaha seprovinsi Bali. Narasumber dalam kegiatan dimaksud terdiri dari Kasubid Bina Usaha dan Pelaku Distribui Ditjen Perdagangan  Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Unsur dari BKPM Pusat, dan Unsir dari Dinas PTSP Kabupaten Badung.

            Workshop dilaksanakan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang tertib dan kondusif  di daerah, membahas mengenai SIUP dan TDP sebagai indikator dalam kemudahan memulai usaha (starting business).

            Tiga langkah paket kebijakan ekonomi Presiden joko Widodo, salah satunya adalah mempercepat proyek strategi nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan d bidang perizinan, pertanahan, pengadaan barang/jasa pemerintah serta penegakan hukum. Untuk kebijakan di bidang perizinan, Pemerintah pangkas izin, prosedur, waktu, dan biaya dalam upaya perbaikan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB) di Indonesia. Pada tahun 2016, Indonesia berada di peringkat 109, pada tahun 2017 Presiden RI menetapkan target EoDB Indonesia pada peringkat 40 dan tahun 2018 menjadi 35.

            SIUP dan TDP Simultan sebagai rencana aksi perbaikan EoDB 2017. Rencana  aksi 2017 untuk perbaikan EoDB 2018 terkait SIUP: Permendag No.07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yaitu penghapusan Pasal 7 Ayat (2), sehinnga SIUP tidak perlu diperpanjang. Sedangkan untuk TDP: Permendag No.08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaptaran Perusahaan yaitu penyederhanaan prosedur pembaharuan TDP yang hanya cukup dengan Surat Pemberitahuan Pembaharuan dan melampirkan TDP lama, dan masa berlaku TDP Pembaharuan tetap 5 (lima) tahun.