(0362) 22063
081330999827
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kantor Pelayanan Terpadu Menghadiri Lokakarya Pendampingan Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

Admin dpmptsp | 24 Juni 2013 | 908 kali

Sesuai dengan Surat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kab. Buleleng Nomer : 094/68/Inf/KPT/2013 tanggal 16 April 2013, KPT yang di wakili oleh Kasi Informasi dan Pengaduan Ir. Ida Komang Sudita menghadiri lokakarya Pendampingan Penerapan Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan (PATEN)
yang diadakan di Aston Manado Hotel, Manado, Provinsi Sulawesi Utara.  Acara tersebut diadakan selama 3 hari.

Peserta lokakarya Pelayanan Administrasi Terpadu  Kecamatan ini diikuti oleh pejabat pada Biro Pemerintahan dan Biro Organisasi Provinsi Bali, pejabat pada Bagian Pemerintahan, Bagian Organisasi, Kantor/ Dinas/ Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), camat/ sekretaris kecamatan, kepala seksi yang membidangi pelayanan di kecamatan dari kabupaten/ kota yang terpilih di Provinsi Bali serta pejabat dan staf di lingkungan Ditjen Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri yang seluruhnya berjumlah 32 (tiga puluh dua ) orang

Dalam sambutannya, Ditjen PUM Kemendagri mengharapkan setelah lokakarya ini akan terwujdunya pelayanan administrasi terpadu kecamatan di daerah masing-masing sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 4 Tahun 2010 tentang Pedoman –Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

Kegiatan ini membahas hal-hal sebagai berikut :

  • ARAH KEBIJAKAN KEMDAGRI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
  1. Tujuan dan Fungsi Pemerintahan Daerah
  2. Pembagian Urusan Pemerintahan
  3. Pelayanan Publik dan Pelaksanaannya
  4. Optimalisasi Peran dan Fungsi Kecamatan
  5. Pendelegasian Kewenangan Bupati/Walikota Kepada Camat

 

  • KONSEP DASAR PATEN
  1. Pengertian, Maksud, Tujuan dan Asas Penyelenggaraan PATEN
  2. Perbedaan PATEN dengan pelayanan konvensional
  3. Manfaat dan Dasar Hukum PATEN
  4. Koordinasi Kecamatan dengan PTSP

 

  • PERSYARATAN PATEN
  1. Substantif
  2. Administratif
  3. Teknis

 

  • TAHAPAN/LANGKAH-LANGKAH PENYELENGGARAAN PATEN

 

  • VISI, MISI, MOTTO DAN NILAI-NILAI PELAYANAN KECAMATAN
  1. Penjelasan Visi, Misi, Motto dan Nilai-Nilai Pelayanan
  2. Simulasi Penyusunan Visi, Misi, Motto dan Nilai-Nilai Pelayanan

 

  • PENGEFEKTIFAN TUPOKSI PERSONIL KECAMATAN
  1. Identifikasi dan Pemetaan Pekerjaan yang selama ini dilakukan (simulasi – bagi kelompok)
  2. Relevansi pekerjaan yang selama ini dilakukan dengan kebijakan yang berlaku

 

  • PROSEDUR TETAP ( SOP )
  1. Pengertian Prosedur tetap (SOP) dan Standar Pelayanan
  2. Identifikasi dan analisis prosedur pelayanan di Kecamatan (Bagan dan Bagi Kelompok)
  3. Penyusunan / penulisan SOP dan Standar Pelayanan

 

  • ETIKA PELAYANAN DAN PENATAAN RUANG (LAYOUT)
  1. Identifikasi aspek-aspek Etika Pelayanan
  2. Praktek Etika Pelayanan
  3. Desain Tata Layout

 

  • MONITORING DAN EVALUASI
  1. Maksud dan Tujuan
  2. Konsep Dasar dan Strategi
  3. Prosedur dan Mekanisme
  4. Simulasi
  5. Pelaporan

 

Kesimpulan dari acara lokakarya ini adalah percepatan dan penerapan PATEN di daerah dan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di daerah khususnya di bidang perijinan dan non perijinan yang dilaksanakan di tingkat kecamatan


 

 
Berita Terpopuler