Sesuai keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
375 Tahun 2022 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 963 Tahun 2021, Nomor 3
Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2022, maka :
SEGALA PROSES LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DPMPTSP
KABUPATEN BULELENGTUTUP
No
Hari
Tanggal
Keterangan
1
Jumat, Rabu, Kamis dan Jumat
29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei
Cuti Bersama
2
Senin, Selasa
2 Mei, 3 Mei
Hari Raya Idul Fitri
Dan pelayanan akan dibuka kembali pada hari senin tanggal 9 Mei 2022. Demikian yang dapat disampaikan untuk dapat dimaklumi